Sukses

DKI Serahkan DIPA 2015 Senilai Rp 21,08 Triliun ke 10 Instansi

Penyerahan DIPA 2015 yang dilakukan pada akhir 2014 ini untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 kepada tiap pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia. Untuk anggaran yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nilainya mencapai Rp 21,08 Triliun.

Anggaran tersebut diserahkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2015 yang sebelumnya telah diberikan oleh presiden Joko Widodo kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin 8 Desember 2014 lalu. DIPA 2015 itu diserahkan pagi ini secara simbolis oleh Ahok di Balaikota, DKI Jakarta.

"Menindaklanjuti arahan Pak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerdas, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2015 dilakukan pada akhir tahun 2014 ini sehingga dapat dilaksanakan pada awal Januari 2015. Agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Jakarta," ujar Ahok, Senin, (15/12/2014).

Penyerahan DIPA 2015 yang dilakukan pada akhir 2014 ini untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada waktunya. Sehingga seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

"Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian dan Lembaga serta SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok meminta tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan amanah bisa menjalankan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi, agar dapat melaksanakan amanah itu  dengan baik, transparan dan penuh tanggungjawab.

Karena pelaksanaan DIPA di daerah akan berpengaruh terhadap kinerja dan pelaporan Kementerian dan Lembaga Negara yang menjadi sumber DIPA. Ia juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi DKI Jakarta, jangan terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang bersumber dari APBD.

Dari total DIPA yang diserakahkan sebanyak 564 DIPA dengan nilai sebesar Rp 21,08 triliun. Rinciannya yaitu instansi vertical sebanyak 450 DIPA senilai Rp 20,91 triliun, Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai Rp 169,18 miliar, Tugas Pembantuan sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp 8,61 miliar serta Urusan Bersama sebanyak 6 DIPA dengan nilai sebesar Rp 5,4 miliar.

Selain itu pemprov DKI juga mendapat dana alokasi Transfer Daerah sebesar Rp 14, 18 triliun yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 0,28 triliun, Dana transfer lainnya sebesar Rp 2,8 triliun.

"Penyerahan ini sesuai dengan arahan bapak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerdas serta komitmen Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pengelolaan keuangan Negara," ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI, Hendro Baskoro. (Luqman Rimadi/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini