Sukses

UMP Sumatera Selatan Naik Jadi Rp 2,2 Juta

Pemerintah provinsi Sumatera Selatan meresmikan upah minimum provinsi naik menjadi Rp 2,2 juta pada 1 Januari 2015.

Liputan6.com, Palembang - Setelah beberapa kali didemo oleh para buruh dan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) seusai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada November lalu, akhirnya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel secara langsung meresmikan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang berlaku per 1 Januari 2015.

UMP 2015 yang resmi ditetapkan tersebut sebesar sebesar Rp 2.213.001. Dengan rincian, total UMP Sumsel tersebut tidak termasuk dengan upah sektoral sesuai dengan Kualitas Hidup Layak (KHL) murni yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dewi Indriati, Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP 2015 yang sebelumnya berada di angka Rp 1,9 juta ini berdasarkan hasil survei dari beberapa sektor.

"Hasil ini merupakan keputusan dari survei di sembilan kabupaten/kota Sumsel  yang menghasilkan beberapa nilai yang menjadi dasar kenaikan UMP. Sebenarnya hasil uji hanya sebesar Rp 2,1 juta, tapi berdasarkan kenaikan beberapa komponen oleh akademisi sesuai KHL murni, jadi Rp 2,1 juta kita genapkan menjadi Rp 2.231.001," katanya di depan para massa pendemo dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (17/12/2014).

Wakil Dewan Pengupahan, Dendi menambahkan, angka tersebut merupakan perhitungan bagi pekerja baru dan dengan status lajang. Sementara untuk pekerja yang sudah memiliki keluarga, kesepakatan upah tergantung dengan perusahaan tempat bekerja.

"Kami menghitung UMP menjadi Rp 2.213.001 bukan hanya KHL. Tapi, kami menghitung juga transport, inflasi," ucap Dendi.

Ahmad Najib, Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel, Akhmad Najib menambahkan keputusan kenaikan UMP 2015 disetujui oleh Pemprov Sumsel, dan berdasarkan keputusan dewan pengupahan Sumsel.

Namun, pihaknya belum bisa menentukan seberapa besar Upah Minimum Sektoral (UMS). Karena masih akan melakukan rapat lanjutan untuk penentuannya. "Upah sektoral tidak bisa kami tetapkan. Karena, akan ada rapat lanjutan membahas upah sektoral," papar Ahmad.

Sebelumnya, ratusan massa KASBI melakukan aksi demo dan longmarch dari seputaran jalan protokol Jendral Sudirman menuju kekantor Gubernur Sumsel di bilangan Kapten A Rivai. Jumlah UMP Sumsel tersebut ternyata jauh dibandingkan jumlah upah yang dituntut oleh KASBI Sumsel beberapa waktu lalu sekisar Rp 3,3 juta. (Ajeng Resti/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini