Sukses

Cegah Gratifikasi, Angkasa Pura II Undang KPK

Gratifikasi merupakan musuh bersama. Maka, dari itu Angkasa Pura II menolak segala bentuk gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberangus gratifikasi di lingkungan Angkasa Pura II. Hal ini diawali dengan acara Seminar Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Angkasa Pura II, Bandara Bersih Dari Gratifikasi.

Direktur Utama  Angka Pura II, Tri Sunoko mengatakan, acara tersebut sebagai komitmen perseroan untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

"Serangkaian kegiatan sosialiasi program pengendalian gratifikasi di seluruh kantor cabang. Bersama dengan KPK komitmen untuk kerja sama dalam program pengendalian gratifikasi di seluruh fungsi perusahaan," kata dia di Tangerang, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi yang merugikan dan merusak moral. Dia mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan good corporate governance (GCG) di lingkungan Angkasa Pura II.

Upaya Angkasa Pura II untuk mencegah gratifikasi telah dimulai sejak tahun 2013. Dia bilang, semua pihak tak boleh mengedepankan kepentingan pribadi.

Sunoko juga mengatakan, gratifikasi merupakan musuh bersama. Maka, dari itu pihaknya menolak segala bentuk gratifikasi.

"Dengan demikian saya ingin menyampaikan mulai hari ini, kita berani mengatakan tidak pada gratifikasi," tukas dia.

Sebagai informasi, dalam seminar ini dihadiri pula Kepala Biro Humas atau Juru Bicara KPK Johan Budi. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Angkasa Pura II atau AP II adalah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan bandar udara di Indonesia.

    Angkasa Pura II

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Gratifikasi

Video Terkini