Sukses

Transaksi Rp 100 Juta-Rp 200 Juta Wajib Serahkan NPWP

Pemerintah akan wajibkan seseorang menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika melakukan transaksi dengan nilai nominal tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan yang mengatur keharusan seseorang menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika melakukan transaksi dengan nominal tertentu. Upaya tersebut sebagai langkah menggenjot penerimaan pajak di tahun depan.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memastikan pemberlakuan aturan itu akan efektif berlaku pada tahun depan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Penyerahan NPWP akan mulai diterapkan di 2015. Sementara ini sudah ada dasarnya yakni KUP tentang ketentuan transaksi tertentu harus mencantumkan NPWP. Cuma saat ini belum disiplin dan menyeluruh," papar dia di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Dalam PMK ini, kata Bambang, akan menegaskan jumlah maksimum transaksi yang harus diikuti dengan sodoran NPWP sebagai data atau profiling pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak (WP) menyetor kewajibannya setiap tahun.

"Besaran angkanya belum ditentukan, tapi perkiraan kami untuk transaksi Rp 100 juta sampai Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Apakah transaksi yang bergerak maupun tidak bergerak," tutur dia.

Contohnya, Bambang menyebut, jika seseorang ingin membeli perhiasan dengan transaksi Rp 500 juta, harus menyertakan NPWP.

"Ini nanti jadi profiling kami, kalau bayar pajak tahunannya cuma Rp 50 juta. Karena ada yang salah dengan kepatuhan pajaknya. Nanti kami bisa menunjukkan bukti SPT tahunan, ditambah catatan transaksi pembelian, sehingga kalau kurang bayar pajaknya kami akan tagih," tegas dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.