Sukses

Siapa Minat, ESDM Buka Lelang Jabatan Eselon I dan II

Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk profesional baik berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan Pegawai Negeri Sipil.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai membuka pendaftaran lelang jabatan pejabat eselon I dan II. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 18 Desember 2014 hingga 7 Januari 2015 melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di www.esdm.go.id.

Seperti yang dikutip dari situs resmi kementerian ESDM,  Kamis (18/12/2014), Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk profesional baik berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS), yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka pengisian lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM.

Lowongan jabatan yang dilelang adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi para calon yaitu, berstatus Warga Negara Indonesia bagi yang non PNS. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (untuk lowongan jabatan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Bagi pegawai negeri sipil, sekurang kurangnya menduduki pangkat pembina utama muda (IV/c) dan telah/masih menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) minimal 2 (dua) tahun /pejabat fungsional yang kompetensinya terkait dengan jabatan yang akan di isi, sekurang kurangnya jenjang madya, menduduki pangkat sekurang kurangnya pembina utama muda (IV/c) dan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil sekurang kurangnya sedang atau pernah menduduki jabatan dengan tanggung jawab setara Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal 2 tahun; Berusia setinggi tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada akhir bulan Januari 2015. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini