Sukses

Rupiah Tak Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

"Aksi cinta rupiah itu harus didorong dengan satu aturan. Itu wilayah pemerintah daerah yang harus ambil insiatif," kata Suharso Monoarfa.

Liputan6.com, Jakarta - Selama ini rupiah selalu dipandang sebagai mata uang level dua. Banyak pengusaha dan kalangan bisnis yang lebih suka bertransaksi menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Akibatnya, karena tak sering diperlukan, nilai tukar rupiah terus melemah.

Menurut Politisi sekaligus ekonom Suharso Monoarfa, momen pelemahan rupiah seperti saat ini seharusnya bisa dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membangkitkan kembali kecintaan masyarakat terhadap rupiah.

"Perlakukan rupiah sebagai raja di negeri sendiri. Kita harus bangga menggunakan rupiah, jangan hal buruk terus yang digaungkan soal rupiah," ungkap Suharso dalam diskusi terbuka di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).

Dia menjelaskan, saat ini pengawasan dan dorongan pemerintah terhadap penggunaan rupiah di Tanah Air masih terbilang lemah. Para pengusaha di Indonesia saat ini masih menghitung biaya produksinya dengan dolar atau euro.

Perusahaan penerbangan dan bisnis perhotelan di sejumlah wilayah di Tanah Air juga masih menggunakan dolar dalam setiap transaksinya.

"Saya ingin himbau Garuda Indonesia, kalau buat tarif perjalanan ke luar negeri itu jangan menggunakan dolar. Harusnya pakai rupiah. Itu yang penting," tegasnya.

Suharso juga meminta pemerintah untuk mengembalikan tarif inap di sejumlah hotel di beberapa wilayah tujuan wisata , agar kembali menggunakan rupiah. Pemerintah bisa memulainya pengetatan penggunaan rupiah tersebut di wilayah Bali dan Lombok.

"Aksi cinta rupiah itu harus didorong dengan satu aturan. Itu wilayah pemerintah daerah yang harus ambil insiatif," katanya.

Berikutnya adalah menghentikan penghunaan dolar untuk transaksi pembayaran dalam berbagai kontrak di sektor ketenagalistrikan. Seluruh perhitungan biaya dalam kontrak tersebut harus menggunakan rupiah dan bukan dolar seperti sekarang.

Dia juga mencontohkan pemerintah Thailand yang setia menggunakan baht dan mengharuskan turis asing menukar mata uangnya dengan baht. Begitu pula yang terjadi di Filipina.

Pengamat pasar uang Fahrial Anwar menjelaskan, aturan mengenai penggunaan rupiah di wilayah NKRI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Namun undang-undang tersebut belum berjalan optimal.

"Di daerah Batam aturan tersebut sudah mulai diterapkan tapi memang betul masih banyak daerah yang belum menerapkannya," kata dia. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.