Sukses

Dua Aturan Ini Bikin Rupiah Jungkir Balik

Pemerintah sama sekali tidak memiliki manajemen risiko. Berbeda dengan beberapa negara lain yang tetap tenang saat ada hantaman global.

Liputan6.com, Jakarta - Alih-alih menjaga stabilitas mata uang, Undang-Undang (UU) yang dibuat pemerintah ternyata bisa menjadi bumerang yang berpotensi menghantam nilai tukar rupiah. Pengamat mata uang Farial Anwar menjelaskan, selama ini terdapat dua UU yang penerapannya atau kelemahan pengawasannya  membuat rupiah jungkir balik.

"Ada UU Nomor 24 Tahun 1999 mengenai lalu lintas devisa. Aturan ini yang menyebabkan dana asing bisa masuk dan keluar kapan saja ke Indonesia," ungkap Fahrial dalam diskusi terbuka di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).

Dengan aturan tersebut, dana asing bisa menyerbu Indonesia kapan saja tanpa holding period (batas kurun waktu kepemilikan). Tentu saja kondisi tersebut menunjukkan perekonomian Indonesia sangat liberal.

"Ketika dana asing masuk kita senang, ketika ada outflow, rupiah jadi jungkir balik tak karuan. Jadi baru ada rumor saja The Fed mau tapering, rupiah sudah berantakan," jelasnya.

Pemerintah dinilai sama sekali tidak memiliki manajemen risiko. Berbeda dengan beberapa negara lain yang tetap tenang saat menghadapi hantaman sentimen global karena menerapkan holding period tertentu.

Aturan kedua yang dapat berubah menjadi penyerang rupiah adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Pembuat aturan tampak tidak paham apa yang menjadi maslaah dan apa yang harus diatur untuk menstabilkan rupiah. Tidak detil di wilayah mana saja penggunaan dolar harus dibatasi atau dihentikan dan diganti dengan rupiah," terangnya.

Menurutnya, undang-undang tersebut tidak diikuti dengan peraturan pemerintah mengenai transaksi mana saja yang dianggap dapat mengganggu pergerakan rupiah jika dilakukan dengan menggunakan dolar seperti kontrak listrik, kontrak tambang, dan visa on arrival.

"Sudah ada sejak 2011 tapi undang-undang ini tidak jalan. Padahal ada sanksinya, setahun penjara atau denda Rp 200 juta jika melanggar," tandasnya. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini