Sukses

Direktorat Bea dan Cukai Tindak 69 Pegawai Bermasalah

"Ada 10 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Agung Kuswandono.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak 69 pegawai mereka yang bermasalah untuk periode dari awal tahun sampai dengan 22 Desember 2014. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah disiplin hukum.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Agung Kuswandono mengatakan, jumlah pegawai Dirjen Bea dan Cukai yang ditindak tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Total 69 pegawai sudah ditindak lebih banyak dari  2013 sebanyak 55 pegawai," kata dia, di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Pihaknya merinci, sebanyak 10 pegawai menyandang status pemberhentian dengan hormat, 5 pegawai pemberhentian sementara, 2 pegawai pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai neger sipil (PNS), dan 6 orang teguran lisan.

Kemudian, sebanyak 2 orang mendapat teguran tertulis, 5 orang pernyataan tidak puas secara tetulis, 11 penundaan gaji berkala selama setahun, dan 8 penundaan pangkat selama setahun.

Dia juga mengatakan sebanyak 3 pegawai mendapat sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama setahun, 5 pegawai diturunkan pangkatnya selama 3 tahun dan 2 orang dibebaskan dari jabatan.

"Ada 10 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," lanjutnya.

Dia menuturkan, dengan penindakan tersebut menunjukan jika Direktorat Bea dan Cukai serius dalam menangani pegawai yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Jadi perbaikan di dalam, betul-betul melakukan tugas dengan baik, aman, tidak terkooptasi hal-hal tercela. Yang tidak siap mereka ditindak," ujarnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini