Sukses

Kepolisian akan Digandeng Guna Perlancar Pungutan Pajak

Melalui kerjasama dengan pihak kepolisian, maka akan ada tindakan lebih tegas untuk para pengemplang pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah menggodok pemberian perlakuan khusus bagi lembaga pemungut pajak tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dengan adanya perlakuan khusus, diharapkan mampu mendorong penerimaan pajak bagi negara sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden minta target pajak dinaikkan. Kalau mau kita lakukan harus ada penguatan kelembagaan. Kita belum akan membuat badan penerimaan khusus, mungkin menuju ke sana. Tetapi tahap awal kita masih fokus tetap memperkuat kelembagaan Ditjen Pajak. Kita sebut Dirjen Pajak plus," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Dia menjelaskan, ada 4 hal yang diminta untuk perlakuan khusus bagi Ditjen Pajak, antara lain fleksibilitas sumber daya manusia (SDM), remunerasi, penganggaran dan pembenahan organisasi.

Selain itu, Ditjan Pajak akan membentuk kerjasama dengan instansi penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya guna membantu menindak para pelanggaran pajak.

"Ini semua semakin baik. Organisasinya yang kita perkuat. Kalau Undang-Undang (UU) menarik pajak dan segala macam tetap di KUP. Tetap pengawasan Kemenkeu, kebijakan juga di tangan Menkeu (Menteri Keuangan). Tetap dibawah Menkeu tapi sekarang lebih fleksibel," jelasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, melalui kerjasama dengan pihak kepolisian, maka akan ada tindakan lebih tegas untuk para pengemplang pajak sehingga bisa dilakukan penangkapan.

"Dengan kerjasama yang baik. Kapolri, Kabareskrim sudah mengundang direktur di jajaran polda, reskrimnya di polda itu sudah dikumpulin. Sudah diberi pandangan-pandangan sehingga ada sinergi. Jadi sama-sama hati-hati. Polri jalankan tugas, tapi paham betul terhadap bagaimana mendukung petugas pajak yang menjalankan tugasnya," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini