Sukses

Rekomendasi Sudah Keluar, Petral Tak Dibubarkan

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri menuturkan, tender penjualan dan pengadaan impor mentah dilakukan oleh ISC Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas bumi telah mengeluarkan rekomendasi tentang status Pertamina Trading Energy Limited (Petral), namun tidak membubarkannya.

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Faisal Basri mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan untuk menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah melakukan kajian.

Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh divisi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

"Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilakukan oleh ISC, " kata Faisal Basri, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) , Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Faisal melanjutkan, tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan berlaku, dengan begitu dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

"Penegak hukum kita disemprit pemerintah Singapura melanggar kedaulatan yuridiksi Singapura karena tidak leluasa memeriksa objek yang berada di Singapura," ungkapnya.

Faisal menambahkan, rekomendasi berikutnya adalah mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer dan menyusun road map menuju perusahaan peradangan minyak kelas dunia oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.

Faisal mengungkapkan, rekomendasi terakhir adalah melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik agara dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya.

"Hasil audit forensi bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana khususnya membongkar praktik mafia migas," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini