Sukses

Santunan yang Diterima Keluarga Korban AirAsia Bakal Tak Rata

AirAsia kini mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai bagi keluarga korban.

Liputan6.com, Brisbane - Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 yang hilang pada Minggu pagi saat menuju Singapura akhirnya ditemukan bersamaan dengan enam jenazah. Setelah menemukan lokasi jatuhnya pesawat, AirAsia kini mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai bagi keluarga korban.

Mengutip laman Wall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah kecelakaan pesawat.

Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300 dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga penumpang.

Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya dimiliki investor lokal.

"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.

Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari pembayaran tersebut.

Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi vendor asuransi bagi AirAsia dan Malaysia Airlines sejauh ini masih enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.

Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi dengan kesepakatan Warsaw.

Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.

"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari negara anggota Montreal," pungkas Jensen. (Sis/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.