Sukses

Jual Premium, SPBU Asing akan Dikenakan Harga Batas Atas & Bawah

"SPBU asing boleh menjual BBM RON 88, karena harga sekarang sesuai harga keekonomian," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi restu kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing seperti Total dan Shell untuk menjajakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau beroktan 88. Izin ini menyusul pencabutan subsidi pada Premium.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengaku, harga jual Premium sudah sama seperti harga keekonomian seiring penyusutan harga minyak dunia. Premium dibanderol seharga Rp 7.600 per liter.

"SPBU asing boleh menjual BBM RON 88, karena harga sekarang sesuai harga keekonomian," tegas dia usai menghadiri Peresmian Pembukaan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2014).

Hanya saja, sambung dia, SPBU asing harus mengikuti aturan pemerintah dalam menetapkan harga jual. "Kita tentukan harganya. Ditetapkan harga batas atas dan batas bawahnya," jelas Sofyan.

Sebelumnya Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, pencabutan subsidi BBM Premium memungkinkan SPBU swasta (termasuk asing) dapat menjual BBM RON 88.

"Di daerah Jawa-Madura-Bali (Jamali), swasta boleh jual RON 88. Tapi di luar Jawa nggak boleh karena ada penugasan Pertamina," pungkasnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini