Sukses

Perusahaan Asuransi Jiwa Dijamin Bayar Santunan Korban AirAsia

AAJI juga mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk membayar klaim korban pesawat AirAsia.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan perusahaan asuransi jiwa akan menunaikan kewajibannya membayarkan klaim korban kecelakaan AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura. Komitmen ini sama seperti tragedi Sukhoi beberapa tahun lalu.

Plt Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengungkapkan, pihaknya selalu mendorong perusahaan asuransi jiwa agar memenuhi segala tanggung jawabnya terhadap pemegang polis asuransi, termasuk untuk korban AirAsia dalam hal klaim.

"Untuk perusahaan asuransi jiwa, proses klaim akan tetap dibayarkan," tegas dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Lebih jauh kata Togar, perusahaan asuransi jita telah membuktikan komitmennya membayarkan klaim korban Sukhoi Superjet 100 yang menabrak Gunung Salak dalam penerbangan demonstrasi yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma. Korban tersebut merupakan pemegang polis asuransi.

Saat itu, total pertanggungan korban tragedi Sukhoi mencapai Rp 14 miliar dan US$ 15 ribu. Pertanggungan tersebut di cover oleh 13 perusahaan asuransi jiwa.

"Masih ingat kan kecelakaan sukhoi? Perusahaan asuransi jiwa tetap memenuhi kewajibannya dengan baik. Tidak akan berbeda dengan kasus AirAsia ini. Perusahaan asuransi jiwa pasti memenuhi komitmennya," jelas Togar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya terus memantau perusahaan asuransi lokal untuk melaksanakan komitmen dalam pembayaran santunan korban AirAsia.

"Kita terus akan pantau, dan harus segera dilaksanakan komitmennya. Kita dorong sesegera mungkin," terang dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini