Sukses

Ini Sanksi Pemberi Izin Ilegal AirAsia Terbang di Luar Jadwal

Pemberian izin seluruh penerbangan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara, tetapi bila berubah perusahaan tetap wajib kembali lapor.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan izin ilegal terbang pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Jika benar, Kemenhub tak segan-segan melayangkan sanksi kepada pemberi izin ilegal.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo menduga, ada pelaku yang dengan sengaja memberikan izin pesawat AirAsia terbang di luar jadwal seharusnya.

Seperti diketahui, rute Surabaya Singapura PP yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun AirAsia justru terbang pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Hilang kontak pada penerbangan Surabaya-Singapura pada Minggu 28 Desember 2014.

"Kita tahu pasti ada yang memberi izin. Sekarang kita teliti siapa yang memberi izin ini dan kenapa. Mohon ditunggu waktunya, secepatnya kita akan melakukan investigasi," tegas Djoko di kantornya, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Setelah sanksi pembekuan sementara diberlakukan pada jalur Surabaya-Singapura PP, dia menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan sanksi tegas kepada pemberi izin ilegal tersebut.

"Kalau dia (pemberi izin ilegal) melanggar, akan kita pindahkan untuk tidak menangani pekerjaan itu lagi. Atau kita non aktifkan dulu," jelasnya.

Menurut Djoko, pemberian izin seluruh penerbangan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara. Namun apabila ada perubahan jadwal, maka perusahaan wajib melaporkan kembali ke Dirjen Perhubungan Udara untuk diterbitkan jadwal baru.

"Kalau AirAsia tidak mengajukan permohonan, membuat jadwal baru itu sebuah pelanggaran. Makanya kita bekukan rutenya," ucap dia.

Djoko mengatakan, sanksi tegas ini sesuai dengan instruksi menteri, peraturan menteri baru, surat edaran menteri lalu diturunkan dari Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Udara.

"Dulu memang pernah ada maskapai lain terbang di luar jadwal. Selama ini hanya diberi peringatan, sekarang kita buat edaran dilarang keras. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi pembekuan rute," pungkas Djoko. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.