Sukses

Jokowi Teken Tunjangan Pegawai Sekjen KPU Hingga Rp 19 Juta

Presiden Jokowi teken tunjangan kinerja di lingkungan Setjen KPU mulai dari Rp 1,5 juta-Rp 19,3 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU).

Besaran tunjangan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan tersebut mulai dari Rp 1,5 juta-Rp 19,3 juta per kelas jabatan.  
Dari laman resmi Setkab, seperti ditulis Sabtu (3/1/2015), pemberian tunjangan kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai yang bekerja penuh di lingkungan Setjen KPU sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dalam Perpres itu disebutkan, kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang diangkat dan ditugaskan dan bekerja penuh di lingkungan Setjen KPU) yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen KPU, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu juga kepada c. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS).

d. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen KPU; dan e. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Adapun besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Perpres itu, antara lain :  

Kelas        Tunjangan Kinerja
Jabatan   

17           Rp 19.360.000,00           
16           Rp 14.131.000,00
15           Rp 10.315.000,00
14           Rp  7.529.000,00
13           Rp  6.023.000,00
12           Rp  4.819.000,00
11           Rp  3.855.000,00
10           Rp  3.352.000,00
 9           Rp  2.915.000,00
 8           Rp  2.535.000,00
 7           Rp  2.304.000,00
 6           Rp  2.095.000,00
 5           Rp  1.904.000,00
 4           Rp  1.814.000,00
 3           Rp  1.727.000,00
 2           Rp  1.645.000,00
 1           Rp  1.563.000,00

“Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai Juli 2014, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres Nomor 189 Tahun 2014 itu.

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan.

Menurut Perpres ini, untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Setjen KPU ditetapkan oleh Sekretaris Jendral KPU sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagi Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi, menurut Perpres ini, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

“Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres tersebut. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini