Sukses

Anggaran PSO Kereta Api Capai Rp 1,5 Triliun

Pemerintah anggararkan PSO untuk kereta api naik sekitar 24,45 persen menjadi Rp 1,51 triliun pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menandatangani anggaran kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi sebesar Rp 1,52 triliun pada 2015.

Hal itu berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2015 Nomor:SP DIPA-999.07.1.957337/2015 pada 31 Desember 2014.

Anggaran PSO untuk angkutan kereta api  naik 24,45 persen dari Rp 1,22 triliun pada 2014 menjadi Rp 1,52 triliun pada 2015. Demikian mengutip keterangan yang diterbitkan, Sabtu (3/1/2015).

Anggaran PSO terbesar untuk kereta api listrik (KRL) mencapai Rp 754,23 miliar yang tertuang di program anggaran 2015. Angka tersebut naik 14,96 persen dari periode tahun 2014 sebesar Rp 656,07 miliar.

Dana PSO terbesar lainnya untuk kereta api (KA) jarak dekat naik dari Rp 274,69 miliar menjadi Rp 464,47 miliar pada 2015. Dana PSO untuk KA jarak dekat dengan total frekuensi 39.805 kali dengan jumlah tempat duduk 28,04 juta pada 2015.

Lalu Pemerintah juga meningkatkan dana PSO untuk KA jarak sedang mencapai 40,72 persen. Dari anggaran PSO tahun 2014 sebesar Rp 93,69 miliar menjadi Rp 131,85 miliar pada 2015.

Adapun total frekuensi dan tempat duduknya turun untuk KA jarak sedang dari 6.600 frekuensi dengan jumlah tempat duduk 4,01 juta menjadi 5.844 frekuensi dengan jumlah tempat duduk 2,25 juta. Lalu dana PSO KRD untuk naik menjadi Rp 44,30 miliar pada 2015 dari periode sama tahun 2014 sebesar Rp 25,68 miliar.

Anggaran PSO untuk KA Lebaran naik menjadi Rp 13,79 miliar pada 2015 dari Rp 6,44 miliar pada 2014. Sedangkan nggaran untuk KA jarak jauh turun 31,38 persen menjadi Rp 115,06 miliar pada 2015 dari periode 2014 sebesar Rp 167,71 miliar. Sebelumnya pemerintah memang cabut subsidi untuk KA jarak jauh mulai 1 Januari 2015.

Kontrak PSO untuk KA jarak jauh dan sedang  diberlakukan mulai 1 Maret hingga Juni 2015. Sedangkan kontrak PSO untuk KA jarak dekat dan KRD ekonomi mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2015. Kontrak PSO untuk KRL mulai dari 1 Januari hingga 30 September 2014.

Ada sejumlah pertimbangan untuk perhitungan PSO antara lain harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 8.004, tarif dasar listrik sesuai ketetapan tarif listrik PLN, margin, penetapan tarif pemerintah, dan pedoman perhitungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.69 tahun 2014.

Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun 2015 ini diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. (Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini