Sukses

Upaya Pemerintah Daerah Menata Jalur Kereta Api dengan Jalan

Ditjen Kereta Api dan pemerintah berupaya menata dan mengelola perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan di Bekasi dan Lahat.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menata dan mengelola perpotongan antara jalur Kereta Api dengan jalan, Direktur Jenderal Kereta Api menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Lahat.

Kesepakatan ini untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Selain itu, penataan dan pengelolaan perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan di Jalan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Lahat juga dilakukan dalam rangka mengatasi kemacetan yang berada pada perlintasan sebidang di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Lahat.

Tak hanya itu saja, langkah tersebut juga meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Dari data yang ada, terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga dan 32 pintu perlintasan yang resmi yang tidak dijaga antara lintas Bekasi-Kedunggedeh. Sedangkan untuk lintas Tebing Tinggi-Lahat-Banjarsari terdapat 17 perlintasan resmi dijaga dan 11 perlintasan resmi tidak dijaga. Demikian mengutip dari keterangan yang ditulis, Minggu (4/1/2015).

Saat ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang melaksanakan pembangunan Double-Double Track (DDT) antara Manggarai-Cikarang, yang nantinya akan mengakibatkan semakin banyaknya frekuensi Kereta Api yang akan melintasi jalur KA antara Bekasi-Kedung Gedeh.

Penataan dan pengelolaan perpotongan antara jalur KA dengan jalan ini adalah untuk memenuhi amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Permenhub No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau  Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan lain.
 

Adapun ruang lingkup kegiatan pelaksanaan kesepakatan ini meliputi:   

a.    Penyusunan dokumen perencanaan.
b.    Sosialisasi.
c.    Penertiban dan/atau penyediaan lahan.
d.    Penanganan perlintasan sebidang.
e.    Penyediaan fasilitas pendukung lainnya.

f.    Pengoperasian dan perawatan.
g.    Penetapan status aset.
h.    Monitoring dan evaluasi.

 

(Yas/Ahm)
    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini