Sukses

Pengacara Siap Bela Keluarga Korban AirAsia Dapatkan Asuransi

Polis asuransi keluarga korban kecelakaan pesawat QZ8501 masih menjadi tanda tanya setelah penerbangan dianggap melanggar prosedur

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sejumlah pertanyaan mengenai polis asuransi keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 kian merebak setelah pihak berwenang mengklaim penerbangan tersebut telah melanggar prosedur yang berlaku.

Meski demikian, beberapa pengacara asal Malaysia menegaskan, para keluarga korban tetap berhak mendapatkan asuransi meski hasil investigasi menunjukkan penerbangan dilakukan tanpa izin.

Persoalannya saat ini adalah siapa yang akhirnya harus menanggung seluruh kompensasi tersebut.

Seperti dikutip dari The Malay Mail Online, Selasa (6/1/2015), pengacara di bidang hukum penerbangan dan maritim asal Malaysia Jeremy Joseph mengatakan, di bawah Warsaw Convention, tanggungan minimum untuk penerbangan internasional berjumlah senilai US$ 160 ribu per penumpang.

Dia mengatakan, jika penerbangan dilakukan tanpa izin dan melanggar standar prosedur yang berlaku, maka pihak keluarga justru dapat menuntut jumlah santunan yang lebih besar.

"Warsaw Convention adalah polis publik dan jika terbukti maskapai melanggar aturan, maka keluarga dapat menuntut kompensasi yang lebih besar," tuturnya.

Pengacara di ChooI & Company, Malaysia, Alwin Rajasurya mengatakan, jika penerbangan dilakukan tanpa izin, perusahaan asuransi maskapai bisa jadi tidak memberikan kompensasi pada keluarga. Jika terbukti melanggar, maskapai yang harus menanggung jatah kompensasi tersebut.

"Keluarga korban akan mendapatkan kompensasinya. Sekarang tinggal siapa yang harus membayarnya. Itu akan tergantung pada kesepakatan antara maskapai dan perusahaan asuransi saat investigasi kasus selesai," ungkap Alwin.

Alwin menjelaskan, para penumpang yang membeli tiket pesawat tentu saja tidak tahu bahwa penerbangannya melanggar aturan. Artinya, tidak ada alasan untuk menarik klaim asuransi korban.

"Jika perusahaan asuransi menarik polisnya karena pembelian tiket ilegal, keluarga dapat melakukan klaim pada maskapai," jelasnya.

Sementara itu, seorang konsultan hukum dari sebuah perusahaan asuransi mengatakan, polis bagi keluarga korban tewas akan tetap diberikan meskipun investigasi pelanggaran aturan penerbangan berjalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.