Sukses

Bila Asuransi Tolak Klaim, AirAsia Wajib Beri Santunan Sesuai UU

Muncul kekhawatiran jika pihak asuransi enggan membayarkan klaim akibat beberapa kondisi yang terjadi seperti rute penerbangan AirAsia.

Liputan6.com, Jakarta - Jatuhnya pesawat milik maskapai penerbangan AirAsia yang jatuh sejak Minggu (28/12/2014) memunculkan kewajiban kompensasi yang harus diberikan kepada para korban melalui keluarganya.

Namun, muncul kekhawatiran jika pihak asuransi enggan membayarkan klaim akibat beberapa kondisi yang terjadi seperti rute penerbangan AirAsia yang disebut ilegal oleh pemerintah dan masalah briefing pilot dengan FOO.

Pengamat Transportasi Udara Arista Atmadjati mengatakan, jika pihak asuransi menolak membayarkan klaim maka pemberian kompensasi menjadi kewajiban maskapai yakni AirAsia.

"Jadi maskapai sendiri yang harus mengeluarkan koceknya," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (6/1/2015).

Dia mengatakan, pemberian kompensasi menjadi kewajiban maskapai karena para pengusaha penerbangan dikatakan dari awal memang sudah mengetahui jika bisnis di sektor ini penuh dengan risiko tinggi. Mulai dari risiko tinggi secara biaya maupun keselamatan.

Untuk besaran kompensasi, maskapai harus mengacu pada aturan  yang ditetapkan otoritas perhubungan udara di Indonesia, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita berpatokan pada Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 77 Tahun 20011, dan dalam Kepmen itu mengatakan demikian. Tetapi kalau asuransi mereka bisa kasih lebih ya bagus, karena korban kan sampai meninggal," lanjutnya.

Dalam Permenhub  Nomor 77 Tahun 20011 Pasal 3 menyatakan bahwa jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;

c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi :
1) penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan 2) penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Kehilangan penglihatan total dari (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.

e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000.

Berbicara mengenai kompensasi dan asuransi bagi para korban, penumpang serta kru pesawat, CEO AirASia Group Tony Fernandes sebelumnya mengaku tengah mempersiapkan hal tersebut untuk disalurkan pada pihak keluarga.

Fernandes menjelaskan, AirAsia akan memberikan bantuan finansial secara langsung pada para keluarga korban. Meski begitu, dia tidak menerangkan secara spesifik berapa jumlah santunan yang akan digulirkan.

"Perusahaan akan melakukannya secara transparan dan tidak bersembunyi dibalik kesepakatan apapun (mengenai kompensasi bagi korban kecelakaan pesawat)," tuturnya. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini