Sukses

BI Rate Sentuh 7,75%, 12 Bank Ini Masih Tawarkan KPR Murah

Bank-bank pemerintah masih menerapkan suku bunga KPR di atas 10 persen antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan/BI Rate sebesar 0,25 persen menjadi 7,5 persen setelah bertahan di angka 7,5 persen.
Kenaikan BI Rate membuat sejumlah bank menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Kendati demikian, data suku bunga dasar kredit (SDBK) yang dirilis Bank Indonesia (BI) menyebutkan ada 12 bank yang memberikan bunga KPR di bawah 10 persen, sembilan di antaranya adalah bank pembangunan daerah (BPD).

Mengutip laman www.rumah.com, Rabu (7/1/2015), bank-bank pemerintah masih menerapkan suku bunga KPR di atas 10 persen antara lain Bank BRI sebesar 10,50 persen, Bank Mandiri sebesar 11 persen, BNI sebesar 11,10 persen, dan BTN sebesar 11,5 persen.

Sementara itu, suku bunga KPR tertinggi diterapkan dua bank yaitu Bank Yudha Bhakti sebesar 17,48 persen dan Bank Kesawan sebesar 18,50 persen.

Informasi SBDK yang dipublikasikan BI didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh bank kepada BI untuk posisi akhir bulan laporan.
Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor Bank, website bank dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda. Konfirmasi atas kebenaran data dan/atau keterkinian data langsung ditujukan kepada bank yang bersangkutan.

Berikut ini bank pemberi KPR Murah hingga akhir November 2014:

1. BPD Sulawesi Tenggara (7,45 persen)
2. BPD Jawa Tengah (7,90 persen)
3. BPD Yogyakarta (7,93 persen)
4. BPD Nusa Tenggara Timur (8,64 persen)
5. Bank Woori Indonesia (8,93 persen)
6. BPD Jawa Timur (9 persen)
7. Standard Chartered Bank (9,11 persen)
8. Bank Hana (9,50 persen)
9. Bank BJB (9,58 persen)
10. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (9,64 persen)
11. BPD Jambi (9,76 persen)
12. BPD Kalteng (9,98 persen)

(Ahm/)

 

*Tulisan Lebih Lengkap Baca di www.rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini