Sukses

Atasi Illegal Fishing, Ijin Kapal Nelayan Dievaluasi

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, evaluasi itu sebagai bentuk penataan kembali izin.

Liputan6.com, Semarang - Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jawa Tengah akan mengevaluasi perijinan operasional kapal penangkap ikan berukuran 10-30 gross tonnage (GT). Hal itu dilakukan untuk mencegah illegal fishing.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, evaluasi itu sebagai bentuk penataan kembali izin kapal penangkap ikan.

"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tentang moratorium dan penindakan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Diduga saat ini ada ribuan kapal yang melakukan illegal fishing,” kata Lalu Muhammad Syafriadi, Rabu (7/1/2015).

Menurutnya proses perizinan kapal penangkap ikan mencapai 17 surat izin.

"Dinas kelautan dan perikanan hanya berwenang mengeluarkan tiga, masing-masing surat izin penangkapan ikan, surat izin usaha perikanan, dan surat izin kapal pengangkut. Sisanya menjadi wewenang Dinas Perhubungan, dalam hal ini administrasi pelabuhan," kata Lalu.

Untuk surat izin kapal pengangkut, saat ini masih dibahas soal bongkar muat hasil tangkapan ikan di tengah laut. Menurutnya pemindahan ikan (transhipment) di lepas pantai menyebabkan produksi perikanan dan hasil tangkapan ikan oleh kapal penangkap ikan menjadi tidak bisa terdeteksi. 

Saat ini banyak kapal penangkap ikan di Jateng yang terkena implikasi larangan pemindahan ikan di lepas pantai tersebut. Sebab, selama ikan-ikan tidak didaratkan di pelabuhan, maka kapal penangkap ikan yang melakukannya tidak mendapat izin surat layak operasional.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng mencatat, jumlah kapal penangkap ikan di provinsi ini sebanyak 25.000 buah dengan berbagai ukuran. Jumlah kapal terbanyak adalah kapal nelayan di bawah 5 GT.

Menanggapi hal ini, Sekjen DPP Perhimpunan Petani Dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI), Riyono mengatakan, hingga November 2014 di Jateng ada sekitar 3.000 surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang telah diterbitkan. Pengecekan izin harus dilakukan secara berkala, dan kadang perlu sidak. Hal itu karena banyak kapal penangkap ikan yang diduga tidak sesuai dengan izin.

"Misal soal tonase kapal, ada yang izinnya 20 GT, tapi praktiknya bisa 50 GT. Jika sampai ketahuan, izin yang sudah diberikan bisa saja dicabut," kata Riyono.

Riyono berpendapat moratorium hanya akan efektif jika didukung dengan kemampuan pengawasan kapal yang saat ini beroperasi. Sebab jumlah kapal ilegal yang aktif menangkap dan mencuri ikan saat ini mencapai 10.000 buah.

"Bukan mengecilkan, namun kemampuan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI Angkatan Laut hanya bisa mengawasi sekitar 20 persen wilayah perairan setiap hari. Padahal 80 persen laut kita ada di luar Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE). Disitulah potensi ikan ekspor sangat besar," kata Riyono. (Edhie Prayitno Ige/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini