Sukses

Kenaikan Tarif 20 Ruas Tol Diperkirakan Capai 15%

Kenaikan tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperkirakan kenaikan tarif 20 ruas tol di seluruh Indonesia bisa mencapai 15 persen pada tahun ini. Besaran penyesuaian itu didasarkan pada realisasi dan proyeksi inflasi sepanjang 2015.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan, Sekretariat BPJT, CH Kornel M.T Sihaloho mengungkapkan, penyesuaian tarif jalan bebas hambatan ditetapkan setiap dua tahun sekali untuk keberlangsungan bisnis Pengusaha Jalan Tol (PPJT).

Kenaikan tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Kemudian Pasal 73.1 perjanjian PPJT Nomor 429/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006, yaitu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan laju inflasi dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

"Tujuan penyesuaian tarif biar PPJT bisa meningkatkan pelayanan, dan nilai uang atau investasi bisa disesuaikan akibat inflasi," kata Kornel saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Lebih jauh dijelaskan dia, perhitungan jumlah kenaikan tarif tol tahun ini berdasarkan capaian inflasi kurun waktu 2013, 2014 dan perkiraan inflasi di tahun ini.

"Jadi misalnya tarif sebuah ruas tol mau naik Oktober 2015, maka patokan inflasinya Oktober 2013, Oktober 2014 dan Oktober 2015. Angka ini akan diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pertimbangan perhitungan besaran kenaikan tarif," terangnya.

Kornel menghitung, kenaikan tarif 20 ruas tol bervariasi antara 10 persen sampai 15 persen dari tarif yang saat ini diberlakukan PPJT. Dan penentuan tarif tidak melihat kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji maupun tarif listrik karena semuanya sudah ter-cover dalam inflasi. 

"Itu mungkin Golongan I saja, sementara Golongan II dan III berbeda. Mungkin bisa melonjak tarifnya tapi tetap sesuai angka inflasi BPS," papar dia. 

Sebanyak 20 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif, antara lain :

  1. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi di Oktober 2015
  2. Ruas tol Jakarta-Tangerang di Oktober 2015
  3. Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit di November 2015
  4. Ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit di November 2015
  5. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Oktober 2015
  6. Ruas tol JORR W2-Kebun Jeruk-Ulujami di Desember 2015
  7. Ruas tol Cikampek-Padalarang di Oktober 2015
  8. Ruas tol Padalarang-Cileunyi di Oktober 2015
  9. Ruas tol Palimanan-Kanci di Oktober 2015
  10. Ruas tol Kanci-Pejagan di Desember 2015
  11. Ruas tol Semarang Seksi A, B, C di Oktober 2015
  12. Ruas tol Semarang-Solo Seksi I di Desember 2015
  13. Ruas tol Surabaya-Gempol di Oktober 2015
  14. Ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Oktober 2015
  15. Ruas tol Serpong-Pondok Aren di Oktober 2015
  16. Ruas tol Tangerang-Merak di Oktober 2015
  17. Ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II di Oktober 2015
  18. Ruas tol Pondok Aren-Ulujami di Oktober 2015
  19. Ruas tol Makassar Seksi IV di Mei 2015
  20. Ruas tol Bali-Ngurah Rai-Benoa di September 2015.

"Apabila memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), tarif 20 ruas tol ini akan naik. Tapi kan tergantung evaluasi," pungkas Kornel. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini