Sukses

Pemerintah Perketat Pencatatan Ekspor Impor Migas

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menuturkan, pemerintah memperketat dan pengawasan ekspor impor migas karena jadi produk strategis.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait lalu lintas ekspor dan impor bahan bakar minyak (BBM), gas bumi dan bahan bakar lain.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015. Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Kami perlu melakukan pengetatan dan pengawasan ekspor dan impor migas karena migas merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," ujar Rachmat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).

Dalam Permendag ini, ada 3 ketentuan baru yang belum tercantum dalam Permendag sebelumnya. Pertama, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk mendapatkan Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET), sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor dan impor.

Kedua, kegiatan ekspor dan impor migas harus mendapat surat persetujuan ekspor dan impor dari Kemendag setelah ada pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM).

"Sebelumnya ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan ekspor dan impor dari Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT," jelas dia.

Ketiga, setiap ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Kemendag. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini