Sukses

Tak Lapor Investasi, BKPM Tegur 15.528 Pemegang Izin Prinsip

BKPM akan memberikan teguran kepada 15.528 pemegang izin prinsip mengabaikan kewajiban menyerahkan laporan kegiataan penanaman modal.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 15.528 pemegang izin prinsip mengabaikan kewajiban menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sepanjang 2007-2012.

Ribuan pemegang izin prinsip baik dari asing maupun lokal itu bakal diberikan teguran pada Senin 12 Januari 2015.  Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi kepada seluruh pemegang izin prinsip dalam dua pekan terakhir ini untuk melihat kepatuhan sebanyak 22 ribu penerima izin prinsip.

"LKPM ini merupakan instumen bagi BKPM di dalam mengukur sejauh mana iklim investasi di Indonesia. Pasalnya realisasi pelaporan seperti ini menggambarkan banyak masalah di lapangan," ujar dia dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis, menjelaskan, penyerahan LKPM merupakan perintah dari Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2012.

Payung hukum ini menyebut, ada penyampaian LKPM tiga bulan sekali (per kuartal) untuk proyek yang masih dalam tahap konstruksi. Dan untuk perusahaan yang sudah dalam tahap produksi atau komersial wajib menyampaikan LKPM per enam bulan.

BKPM mengevaluasi atas surat persetujuan izin prinsip perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada kurun waktu 2007-2012 yang dianggap sudah masuk tahap konstruksi. Sementara 2013-2014 dinilai masih dalam tahap persiapan.

"Dari 22 ribu pemegang izin prinsip, sebanyak 30 persennya sudah menyampaikan LKPM. Tapi 70 persennya atau 15.528 pemegang izin prinsip tidak menyerahkan LPKM periode 2007-2012," terang dia.

Azhar mengatakan, penerima izin prinsip yang tidak menyerahkan LKPM ke BKPM, terdiri dari 12.022 penerima izin prinsip dalam PMA dan PMDN 3.506 orang. Dia menyebut, rekapitulasi penyampaian LPKM berdasarkan besaran investasi untuk PMA sebesar US$ 85,96 miliar dan Rp 316,29 triliun untuk PMDN.

"Jadi kita akan surati 15.528 penerima izin prinsip yang membenamkan investasi senilai miliaran dolar AS itu pada Senin 12 Januari 2015. Kita akan fokus kejar dalam rangka meminta mereka memenuhi kewajibannya," tegas dia.  (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKPM merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    bkpm

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi