Sukses

15.528 Investor Nakal Terancam Dicabut Izin Usahanya

BKPM akan memberikan sanksi tegas kepada 15.528 pemegang izin prinsip investasi di Indonesia yang lalai menyampaikan LKPM.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada 15.528 pemegang izin prinsip investasi di Indonesia yang melalaikan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sepanjang 2007-2012.

Pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan apabila tidak mengindahkan surat peringatan BKPM. Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengungkapkan, selama ini BKPM sudah melayangkan teguran kepada investor yang tidak menyampaikan LKPM secara berkala baik kepada perusahaan langsung atau membuat pemberitahuan terbuka lewat media massa.

Namun kata dia, BKPM akan sekali lagi mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada penerima izin prinsip nakal tersebut pada Senin 12 Januari 2015.

"Karena periodenya sudah lama 2007-2012, maka surat peringatan besok adalah yang terakhir. Jika masih membangkang dengan batas waktu 30 hari, kami akan cabut izin usahanya," tegas Azhar saat Konferensi Pers Kepatuhan Pemegang Izin Prinsip di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Lebih jauh Azhar menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2012, diatur sanksi mulai dari peringatan tertulis satu sampai tiga dengan masa tenggang satu bulan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan paling fatal pencabutan kegiatan usaha.

"Kami sudah coba surati perusahaan, membuat iklan di media massa soal kewajiban penyerahan LKPM baik di pusat maupun daerah, jadi nggak ada alasan bagi perusahaan nggak tahu. Jadi kami nggak ujug-ujug kenakan sanksi," terang dia.

Sementara itu, Kepala BKPM, Franky Sibarani menambahkan, setelah 30 hari jatuh tempo surat peringatan, BKPM akan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Prosedur pencabutan izin usaha akan sesuai dengan prosedur yang tertulis.  

"Kami akan melihat dua hal, apakah ada potensi penyalahgunaan izin sehingga menyebabkan potensi kerugian negara atau apa ada hambatan serius dalam merealisasikan rencana investasinya. Kami ingin mendapatkan alasannya kenapa, ini yang akan kami kaji serius," tutur Franky.

Hal ini dilakukan guna memperoleh data seakurat mungkin, termasuk kemajuan proses investasi dari sebuah perusahaan sehingga tercipta iklim investasi yang sempurna di Indonesia.

Menurut Franky, BKPM telah memudahkan penanam modal dalam hal pelayanan izin usaha seperti menggunakan sistem online, PTSP Nasional, dan sebagainya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BKPM merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    bkpm

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

Video Terkini