Sukses

BKPM Telusuri Izin Investasi Bodong

Kepala BKPM, Franky Sibarani menuturkan, pihaknya mendesak puluhan ribu pemegang izin prinsip untuk menyerahkan LKPM dalam 30 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku bakal menelusuri penyalahgunaan izin prinsip dari 15.528 investor yang tidak pernah menyampaikan Laporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sepanjang 2007-2012. Pihaknya mengkhawatirkan adanya izin prinsip bodong yang berpotensi merugikan negara.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, saat ini pihaknya mendesak puluhan ribu pemegang izin prinsip tersebut untuk menyerahkan LKPM dalam waktu 30 hari.

"Kami belum bisa lihat sekarang apakah ada izin prinsip bodong. Fokus dulu memberi tenggat waktu 30 hari, jika tidak menyerahkan LKPM juga, izin kita akan cabut," ujar dia di Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Dalam proses tersebut, lanjutnya, BKPM akan melayangkan surat peringatan terhadap 15.528 investor agar segera menyampaikan LKPM, serta berkomunikasi dengan BKPM Daerah.

"Kami akan lakukan terus monitoring, karena pada jatuh tempo 30 hari bisa saja kami langsung mencabut kegiatan usahanya. Kan sudah lama sekali, makanya kami lakukan pemeriksaan," terang Franky.

Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, sambung dia, apabila investor terbukti melanggar, tahap selanjutnya BKPM akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dari situ baru ketahuan, apakah ada penyalahgunaan izin yang bisa merugikan negara atau izin prinsip bodong," tegasnya.

Sebagai salah satu negara tujuan investasi, kata Franky, BKPM harus menciptakan iklim investasi sebaik mungkin termasuk membereskan segala persoalan yang mengganjal investasi di Indonesia.

Lantaran, tambah dia, pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh investasi sekira 33 persen, meskipun paling besar dikontribusi dari konsumsi domestik sekira 54 persen-55 persen. Sementara sisanya berasal dari belanja pemerintah.  

"Kami perlu me-review kenapa setelah ada izin prinsip, yang nggak terealisasi sekian persen. Percuma keluarkan izin kalau nggak terealisasi, maka kami akan kaji apakah perusahaan yang nggak jadi investasi ada hambatan di daerah atau pusat, bahkan bisa jadi secara finansial sudah berubah rencana," papar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini