Sukses

Investor Menyalahgunakan Izin BKPM untuk Himpun Dana Masyarakat

BKPM bersama OJK, Tim Satgas Waspada Investasi, dan kepolisian akan berkoordinasi untuk mencegah investasi bodong yang makin menjamur.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui adanya penyalahgunaan izin prinsip usaha oleh investor. Mayoritas kasus penyalahgunaan izin ini digunakan investor untuk bisnis menghimpun dana masyarakat.

Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis usai Konferensi Pers Kepatuhan Investor dalam Penyerahan LKPM di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

"Mereka (investor pemegang izin prinsip BKPM) biasanya bilang mau buat jasa konsultasi bisnis, misalnya ekspor, impor, distributor. Tapi kenyataannya pengumpulan dana masyarakat. Ini namanya penyalahgunaan izin," ucap dia.

Contoh penyalahgunaan izin yang menimpa BKPM, lanjut Azhar, kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan sebagainya. "Kita tahu karena nggak sesuai perizinan, ya kita cabut, dibatalkan. Jadi ada kerugian negara dan kerugian masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, BKPM hanya menerbitkan izin prinsip usaha untuk penanam modal yang berinvestasi pada kegiatan produksi barang dan jasa, bukan menghimpun dana dari masyarakat seperti yang marak dilakukan perusahaan dan mengatasnamakan investasi.

"Kami nggak pernah mengeluarkan izin untuk mengumpulkan dana masyarakat. Itu izinnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BKPM)," paparnya.

Dia menilai, ada investor yang memanfaatkan izin prinsip BKPM untuk menjalankan investasi di sektor keuangan. Investor kesulitan untuk melalui proses izin lewat OJK karena sangat ketat.

"Ada yang memanfaatkan izin kami, karena izin di OJK sangat ketat. Direksi dan pemegang saham harus melalui fit and proper tes. Jadi jangan sampai kemudahan yang diberikan BKPM digunakan untuk memang yang nggak diperuntukkan," imbau Azhar.

Namun ke depan, sambungnya, BKPM dan OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi terus meningkatkan koordinasi untuk mencegah investasi bodong semakin menjamur di Tanah Air.

"Kami punya Tim Satgas Waspada Investasi, anggotanya OJK, BKPM, instansi seperti Polisi, Kejaksaan dan lainnya. Jadi kalau ada kasus seperti ini, biasanya kami koordinasi," tandas Azhar. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini