Sukses

Ada Pelanggaran, Dua Maskapai Ini Berbenah Rute Penerbangan

Kementerian Perhubungan menyatakan dua maskapai telah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran ketentuan izin jadwal penerbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan dua dari lima perusahaan penerbangan yang dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan izin rute/jadwal penerbangan telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubunga, J.A Barata menuturkan, kedua perusahaan itu adalah PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia Tbk. Saat jumpa pers Kementerian Perhubungan, TransNusa Air dinyatakan melakukan satu pelanggaran.
Manajemen PT TransNusa Aviation Mandiri pun segera mengkonfirmasi penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (PP) setiap hari telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap dan sah.

"Klarifikasi ini TransNusa juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," kata Barata, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (11/1/2015).

Menurut Barata, kekeliruan sempat terjadi karena berawal dari perizinan rute TransNusa yang diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1,2,3,4,6, dan 7. Namun belakangan diketahui kalau ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 yang dokumennya secara terpisah.

"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuanbajo PP dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," tutur Barata.

Sementara itu, PT Garuda Indonesia Tbk juga segera mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan PT Garuda  Indonesia Tbk yang melanggar ketentuan perizinan.

Empat penerbangan itu antara lain penerbangan Makassar-Medan-Jeddah PP yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut:
Sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986. Sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.

Barata mengatakan, penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan.

"Ini dinilai melanggar perizinan. Pihak Garuda Indonesia telah menyatukan nomor penerbangan itu," kata Barata.

Pihak Garuda Indonesia pun segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin yang diberikan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya penerbangan itu beroperasi dengan satu nomor penerbangan yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan-Jeddah) dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).

Melihat kondisi itu, dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan pihak TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini