Sukses

DPRD Bengkulu Ungkap Ekspor Batu Bara Ilegal Lewat Laut

DPRD Bengkulu mencurigai kegiatan ekspor batu bara yang dilakukan dua perusahaan tambang adalah ilegal.

Liputan6.com, Bengkulu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mencurigai kegiatan ekspor batu bara yang dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan PT Injatama dan PT Titan Minning adalah ilegal.

Kegiatan ekspor melalui jalur laut melalui pelabuhan Kotabani Kabupaten Bengkulu Utara itu terkesan diam-diam dan dicurigai menyalahi aturan izin pelayaran yang dikeluarkan pihak otoritas kepelabuhanan.

Wakil ketua DPRD Bengkulu Suharto menyatakan, izin berlayar kapal pengangkut batubara berukuran besar itu dengan tujuan Pelabuhan Teluk Bayur Sumatera Barat. Tetapi di lapangan kapal itu justru langsung menuju negara tujuan ekspor melalui Pulau Pagai.

"Aparat jangan diam saja, mana Polairud, Lanal dan KSOP, ini harus disikapi jangan diam saja," ujar Suharto di Bengkulu, Rabu (14/1/2015).

DPRD juga mendapat laporan di beberapa titik lokasi pertambangan yang sudah menjadi danau dan tidak dilakukan reklamasi. Untuk itu pihaknya akan melakukan inspeksi ke lokasi tambang se-Provinsi Bengkulu.

Jika ditemukan perusahaan tidak melaksanakan pemulihan lahan atau reklamasi, maka pihaknya akan merekomendasikan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut.

"Ini jelas ada oknum yang bermain dan tidak melaksanakan reklamasi, kita akan telusuri, jangan sampai setelah perusahaan itu mengeruk hasil bumi, lahannya dibiarkan rusak," demikian Suharto.

Port Manager PT Injatama Yunan mengelak jika dikatakan melakukan ekspor ilegal, sebab dokumen asal barang saat mengeluarkan batu bara dari Bengkulu sudah lengkap dan tidak ada masalah. "Kami ini taat memproses administrasi pengapalan, ini hanya miss komunikasi saja," ujar Yunan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar menekankan, saat ini pihak pertambangan belum maksimal memberikan sumbangan kepada pemasukan daerah. pihaknya akan melihat kembali aturan yang akan mengikat para pengusaha.

"Pintunya harus Peraturan Daerah, jika mereka tetap nakal bukan tidak mungkin perusahaan itu kita rekomendasikan untuk ditutup saja," demikian Edi Sunandar. (Yuliardi/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.