Sukses

Rini Soemarno & 38 Bos BUMN Ketemu Komisi VI DPR, Bahas Apa?

Komisi VI DPR pagi ini memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan puluhan Dirut BUMN ke Gedung DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan puluhan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah. Rapat kerja ini rencananya akan membahas mengenai kinerja BUMN dan program kerja 2015 termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama menyatakan, ada beberapa pembahasan rapat kerja pagi ini (19/1/2015) bersama anggota parlemen Komisi VI dan Menteri BUMN beserta 38 Dirut BUMN.

"Membahas realisasi anggaran Kementerian BUMN 2014, program kerja 2015, visi misi Kementerian BUMN, roadmap BUMN 2014-2019, kebijakan Kementerian BUMN terkait aset BUMN dan anak perusahaan, kesiapan BUMN memasuki MEA serta lainnya," ujar dia ditemui di DPR, Jakarta.

Dari pantauan Liputan6.com, rapat kerja dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dihadiri 10 fraksi diketuai Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Hadir pula Rini Soemarno.

Sebanyak 38 bos BUMN turut hadir, diantaranya, Direktur Utama PT Pindad (Persero) Silmy Karim, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edy Sukmoro, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Irvan Kamal Hakim, Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk M. Choliq.

Hadir pula Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Ngurah Putera, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto, Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Kiswodarmawan, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya, Direktur Utama PT Antam Tbk Tato Miraza, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso.

Saat ini, seluruh anggota DPR Komisi VI tengah melakukan perkenalan satu persatu kepada jajaran Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan pelat merah. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.