Sukses

Massa Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 5 Tahun Sekali

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak rencana pemerintah menaikkan upah minimum lima tahun sekali karena tingkat inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Massa buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan upah minimum 5 tahun sekali dengan alasan agar ada kestabilan dan kepastian usaha.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai rencana yang dilontarkan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ini hanya mengada-ada dan tidak sejalan dengan program nawa cita pemerintah yang berorientasi kerakyatan.

"Tetapi faktanya kedua menteri ini mempertahankan kebijakan upah murah dengan kenaikan upah 5 tahun tersebut ditengah ketidakberdayaan buruh menyongsong pasar bebas ASEAN, dimana upah buruh DKI hanya Rp 2,7 juta dibanding buruh Manila Rp 3,6 juta, Bangkok Rp 3,2 juta," ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Menurut Said, bila pemerintah menjalankan kebijakan tersebut maka kedua menteri tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain-lain.

"Dan kenaikan upah 5 tahun tersebut tidak tepat karena tingkat inflasi di Indonesia tidak stabil tiap tahun dan survei KHL harga barang, ongkos transportasi, dan sewa rumah sangat tinggi kenaikannya setiap tahun sehingga akan sulit bila diperdiksi untuk 5 tahun," lanjutnya.

Said mengungkapkan, kenaikan upah minimum 5 tahun dinilai hanya menyebabkan ketidakpastian nasib buruh. "Dengan kata lain kebijakan ini sangat neolib hanya titipan suara pengusaha khususnya dari Cina,Korea,dan domestik," kata dia.

Menurut dia, seharusnya inilah saatnya kedua menteri tersebut memperbaiki sistem pengupahan dengan merevisi KHL menjadi 84 item, membuat angka ukuran produktivitas, dan membuat struktur dan skala upah, serta membuat skema dana pensiun buruh.

"Oleh karena itu,untuk menolak kebijakan Menperin dan Menaker Tersebut maka KSPI akan aksi di Kemenaker pada 21-23 Januari 2015 berturut-turut diikuti 5 ribu buruh Se-Jabodetabek dan serempak juga di 12 propinsi selama seminggu dengan tuntutan KHL 84 item dan sahkan RPP pensiun dengan iuran 15 persen dan manfaat pensiun 75 persen dari gaji terakhir," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini