Sukses

Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan Bakal Diperpanjang

Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar merevisi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pemutusan kontrak 16 ribu fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Jafar menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang masih di Kementerian Dalam negeri belum melakukan koordinasi dengan dirinya. Oleh sebab itu terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, apa yang dilakukan bukan pemecatan melainkan kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2014.

Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat. Dirinya berencana akan memperpanjang hingga bulan April 2015 guna mendamping para aparatur desa sehingga program desa bisa bekerja dengan baik.

"Masalah PNPM, sebenarnya Dirjen PMD (Kemendagri) tak berkoordinasi. Tapi memang PNPM itu kontraknya sudah habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan sesuai dengan Undang-Undang Desa bawah implementasinya harus disertai pedamping, karena itu kita akan memperpanjang sampai April nanti," ujar Marwan seperti ditulis Rabu (21/1/2015).

Meski akan memperpanjang, dirinya menegaskan akan menyeleksi PNPM dalam pendamping aparatur desa. Menurutnya yang produktif akan digunakan sedangkan yang sulit berkembang tidak akan digunakan lagi.

"Kami sudah evaluasi, yang produktif kami pakai, yang tidak, mohon maaf nanti ada penempatan baru, intinya itu saja," jelasnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, para eks PNMP itu sudah sangat siap mengawal aparatur desa. Bahkan, klaimnya ada yang ingin menjadi relawan.

"Saya sudah ngobrol, ada eks PNMP bilan jadi relawan saja mau. Maka itu kami akan evaluasi dulu yang mana produktif dan yang mana tidak, tapi kami nanti dulu, menunggu," tuturnya.

Meski nanti kemungkinan besar tidak akan menggunakan istilah PNMP lagi. Menurutnya, selain untuk mendamping aparatur desa dalam pembangunan desa, ini juga untuk mengawasi dana desa yang akan segera di distribusikan.

"Untuk menyelamatkan dana supaya itu tidak diselewengkan dan sesuai harapan masyarakat desa, disitu butuh pedamping, butuh fasilitator," tandasnya. (Putu Merta/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini