Sukses

Pemerintah Diminta Benahi Aturan Soal Pengembangan Riset

Perhatian ini bisa dilakukan melalui keringanan pajak bagi perusahaan yang memiliki program R&D di dalam perusahaannya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah memberikan perhatian lebih dalam proses pengembangan research and development (R&D) dalam sebuah perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Sukamdani mengatakan, perhatian ini bisa dilakukan melalui keringanan pajak bagi perusahaan yang memiliki program R&D di dalam perusahaannya tersebut.

"Insentif kita minta, memang biaya R&D dalam peraturan pajak itu ada, tetapi kenyataan dilapangannya berbeda," ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, insentif yang diberikan kepada perusahaan yang telah mempunyai program R&D ini dalam prakteknya masih tarik ulur. Pasalnya banyak pajak-pajak dari perusahaan yang tidak diberikan keringanan karena tidak dianggap berkaitan dengan pengembangan proyek R&D.

"Jadi insentif fiskal, selama ini masih tarik ulur karena pihak pajak tidak memasuk kategori itu. Contohnya untuk biaya perjalanan, R&D ini kan juga berkaitan dengan perjalanan untuk bisa praktik langsung di lapangan. Ada juga biaya survei, biaya melakukan sourcing material," katanya.

Dia menyatakan, jika ini tidak segera dibenahi oleh pemerintah, dikhawatirkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia enggan untuk membangun R&D sehingga memilih membeli teknologi yang sudah dibuat oleh negera lain.

"Makanya jangan disusahkan, kalau tidak ada begitu, orang jadi nggak mau (bangun R&D). Orang jadi males, jadi beli jadi teknologinya, yang untung yang bikin teknologinya. Tapi nanti kita akan duduk bersama," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini