Sukses

Barang Bermerek Sampai Apartemen Bakal Kena Pajak

Kemenkeu akan mengusulkan PPnBM terhadap produk mewah itu, karena selama ini bebas dari setoran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang-barang mahal dengan harga tertentu. Rencananya pengenaan pajak tersebut berlaku mulai dari jam tangan, sepatu, tas bermerek hingga perhiasan. 
 
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan PPnBM terhadap produk mewah itu, karena selama ini bebas dari setoran pajak. 
 
"Ini baru usulan, dikenakan PPnBM untuk tas, arloji, sepatu mewah, perhiasan seperti logam, emas, berlian. Tapi nanti ada nilai-nilai tertentu," kata dia ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015) malam. 
 
Lanjutnya, pemerintah mematok harga jual tas dan sepatu mahal yang bakal ditarik pajaknya masing-masing di atas Rp 10 juta dan Rp 20 juta. Kementerian Keuangan bakal menerbitkan eraturan Menteri Keuangan (PMK) terlebih dahulu untuk merealisasikan upaya pemungutan pajak tersebut. 
 
"Selama ini barang-barang itu belum dianggap barang mewah, makanya kami mau mulai coba" jelas Mardiasmo. 
 
Di samping itu, Plt Dirjen Pajak ini menyatakan, berniat merevisi pajak penjualan rumah dan apartemen. Properti hunian ini sangat potensial untuk menyumbang penerimaan pajak mengingat harga jualnya terus melambung tinggi. 
 
"Kami coba rumah dan apartemen, karena harganya naik terus. Kami akan coba untuk harga jual Rp 2 miliar atau di atas Rp 5 miliar per unit. Itu kena pasal 22 pajak atas barang mewah," terang Mardiasmo. (Fik/Nrm)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

Video Terkini