Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang-barang mahal dengan harga tertentu. Rencananya pengenaan pajak tersebut berlaku mulai dari jam tangan, sepatu, tas bermerek hingga perhiasan.Â
Â
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan PPnBM terhadap produk mewah itu, karena selama ini bebas dari setoran pajak.Â
Â
"Ini baru usulan, dikenakan PPnBM untuk tas, arloji, sepatu mewah, perhiasan seperti logam, emas, berlian. Tapi nanti ada nilai-nilai tertentu," kata dia ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015) malam.Â
Â
Lanjutnya, pemerintah mematok harga jual tas dan sepatu mahal yang bakal ditarik pajaknya masing-masing di atas Rp 10 juta dan Rp 20 juta. Kementerian Keuangan bakal menerbitkan eraturan Menteri Keuangan (PMK) terlebih dahulu untuk merealisasikan upaya pemungutan pajak tersebut.Â
Â
"Selama ini barang-barang itu belum dianggap barang mewah, makanya kami mau mulai coba" jelas Mardiasmo.Â
Â
Di samping itu, Plt Dirjen Pajak ini menyatakan, berniat merevisi pajak penjualan rumah dan apartemen. Properti hunian ini sangat potensial untuk menyumbang penerimaan pajak mengingat harga jualnya terus melambung tinggi.Â
Â
"Kami coba rumah dan apartemen, karena harganya naik terus. Kami akan coba untuk harga jual Rp 2 miliar atau di atas Rp 5 miliar per unit. Itu kena pasal 22 pajak atas barang mewah," terang Mardiasmo. (Fik/Nrm)
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.