Sukses

Pelanggan Listrik 2.200 Va-6.600 Va Wajib Setor PPN 10%

Setoran PPN yang rencananya diberlakukan sebesar 10 persen bagi pelanggan listrik golongan tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Setelah kenaikan tarif tenaga listrik, pelanggan listrik rumah tangga 2.200 Va sampai 6.600 Va harus kembali bersiap menghadapi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari  Kementerian Keuangan . Pelanggan golongan mampu ini bakal ditarik PPN sebesar 10 persen.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015) malam. "Kami kenakan untuk pelanggan listrik di atas 2.200 Va sampai 6.600 Va," ucapnya.

Kata dia, setoran PPN  yang rencananya diberlakukan sebesar 10 persen bagi pelanggan listrik golongan tersebut. Kementerian Keuangan saat ini tengah mengusulkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kami usulkan semua PMK-nya," ujar dia.

Mardiasmo mengaku, upaya pengenaan pajak itu dapat menyumbang penerimaan pajak sekira Rp 2 triliun per tahun. Dengan catatan menggandeng PT PLN. "Kami kan tahu berapa orang yang punya itu (pelanggan listrik 2.200 Va-6.600 Va), jumlahnya berapa, nilainya berapa. Orang pajak sudah tahu," tegasnya.

Dia berharap, pengenaan PPN untuk pelanggan listrik rumah tangga ini dapat berlaku pada kuartal I 2015 mengingat pemerintah dikejar target penerimaan pajak signifikan hingga akhir tahun ini. "Mudah-mudahan (triwulan I 2015) karena kalau nggak, lama lagi," tukas Mardiasmo. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN