Sukses

Ini Dia Daftar Barang Super Mewah yang Kena Sisir Pajak

Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual

Liputan6.com, Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) memperluas objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah barang sangat mewah. Tujuannya untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp 1.480 triliun. 
 
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plt Dirjen Pajak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2015), pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008.
 
Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. 
 
Bercermin dari PMK ini, Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 
 
"Ini adalah perubahan PMK Nomor 253 Tahun 2008, kita akan revisi. Ini masuk pasal 22 tentang PPh atas barang sangat mewah," ujar dia. 
 
Berikut daftar perluasan objek pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah dan masuk dalam perubahan PMK :
 
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
 
2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar
 
3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
 
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
 
5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. 
 
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
 
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta
 
8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
 
"Ada yang kita perbaiki, misal pesawat udara pribadi. Apartemen atau kondominium sekarang Rp 2 miliar sudah dianggap mewah, kendaraan roda dua, perhiasan, jam tangan, tas, sepatu belum dipungut, sekarang dipungut. Batu akik kena, tapi yang harga jual di atas Rp 1 juta," papar Mardiasmo. 
 
Menurut dia, Ditjen Pajak memberlakukan tarif PPh bukan untuk Wajib Pajak Perorangan, melainkan Wajib Pajak Badan. 
 
"Jadi Wajib Pajak Badan yang menjual perhiasan, sepatu, yang kena, bukan orang pribadi. Penjual distributor yang Perusahaan Terbatas," terangnya. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.