Sukses

DPR Sindir Pemerintah soal Cukai Minuman Bersoda

Wacana pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi kembali didengungkan oleh anggota Komisi XI DPR

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi kembali didengungkan oleh Anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Penerimaan Negara RAPBN-P 2015. Pasalnya rencana tersebut sudah digulirkan beberapa tahun lalu tanpa ada kesepakatan jelas hingga saat ini.

Salah satu Anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait menagih janji pemerintah untuk segera mengenakan cukai minuman bersoda. Dia menilai, minuman berkarbonasi berbahaya bagi kesehatan, sehingga wajib dipungut cukai.

"Di negara asalnya saja, minuman bersoda bisa membuat orang kena penyakit gula, kegemukan dan lainnya. Kan kita (pemerintah dan Komisi XI sudah diperjuangkan sejak dulu, tapi realisasinya nggak ada," tegas dia saat RDP Penerimaan Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Maruarar berpendapat, target penerimaan bea cukai terlampau tinggi sehingga perlu kerja keras untuk mencapainya. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu perlu mencari terobosan dan kerja keras untuk melaksanakannya.

"Jadi selain dari minuman berkarbonasi, harusnya kenakan bea masuk tembakau. Sekarang bea masuk tembakau masih nol persen? Hebat betul. Padahal tarif cukai rokok saja perhitungannya nggak benar. Pemerintah seperti pro perusahaan rokok asing ketimbang nasional," jelas dia.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Susiwijono Moegiarso sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan.

"Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," terang dia.

Lebih jauh menurut Susiwijono, dalam upaya ekstensifikasi, Ditjen Bea Cukai masih menunggu target penerimaan bea cukai yang dipatok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Dalam APBN tahun anggaran 2015,penerimaan bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,2 triliun.

Apabila target penerimaan bea dan cukai di APBN-P 2015 lebih tinggi dari sebelumnya, kata dia, pihaknya akan mengusulkan penerapan cukai dari minuman bersoda. "Itu (ekstensifikasi cukai minuman berkarbonasi) diperlukan kalau targetnya sangat tinggi dan nggak mungkin lagi dengan intensifikasi," terang Susiwijono.

Proses persetujuan penerapan cukai pun, dinilai Susiwijono akan memakan waktu cukup lama mengingat diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembahasan panjang dengan anggota dewan, terutama di Komisi XI DPR. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini