Sukses

Soal UMP, Buruh Harus Patuhi Ketentuan Perusahaan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh memang diperbolehkan dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) banyak dikeluhkan oleh pengusaha.

Pengurus Bidang Ketenagakerjaan dan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Harijanto mengatakan, seharusnya ketika buruh memilih dan diterima dalam suatu perusahaan, maka buruh tersebut harus siap menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan perusahaan yang bersangkutan.

"Karyawan yang baik adalah yang bisa bargain dengan perusahaan," ujarnya di DPP APINDO, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Menurut dia, penetapan UMP sebenarnya merupakan wewenang dari pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah (Pemda), sehingga tidak bisa diotak-atik seenaknya baik oleh buruh maupun pengusaha.

"UMP ini kan wewenangnya pemerintah dalam menjaga kesimbangan antara permintaan dan ketersediaan lapangan kerja," lanjutnya.

Meski demikian, Harijanto mengakui bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh memang diperbolehkan dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU), namun aksi ini hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan perusahaan.

"Dalam UU, diperbolehkan demo, tapi di tempat dia bekerja. Sekarang demo UMP malah sudah menganggu masyarakat, malah ada aksi sweping, ini semakin menakutkan," tandasnya. (DNy/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.