Sukses

3 Bulan Lagi, Mini Market Dilarang Jual Minuman Beralkohol

"Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan mini market membereskan," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel resmi melarang peredaran minuman keras berkadar alkohol 5 persen di mini market.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Rachmat mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku 3 bulan dari sekarang. Itu ditujukan supaya mini market bisa menghabiskan stok gudang.

"Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan mini market membereskan," kata dia, di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia mengatakan, peredaran minuman beralkohol perlu ditekan lantaran mengancam konsumennya, apalagi marak dijual lingkungan perumahan.

"Ini akan memberikan dampak tidak baik masa depan, oleh karena itu Menteri Perdagangan keluarkan peraturan untuk generasi muda," ujar Rachmat.

Dia menegaskan, larangan tersebut karena di negara maju minuman beralkohol tidak terjual bebas. "Di negara maju, kalau alkohol tidak boleh dibeli di bawah 20 tahun, terlalu bebas ini. Meski pengawasan diingkatkan tetap saja berjualan," tandas dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.