Sukses

Ini Cara Bayar Parkir Pakai Uang Elektronik

Selain di Jalan Sabang, lokasi parkir lain yang digunakan untuk implementasi penggunaan uang elektronik antara lain di Kelapa Gading.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali meluncurkan inovasi baru guna mendukung program Lesh Cash Society yang tengah digalakkan Bank Indonesia. Kali ini pemerintah DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta  meluncurkan sistem pembayaran parkir dengan menggunakan uang elektronik (e-money).

"Implementasi ini dapat mempermudah masyarakat melakukan transaksi pembayaran parkir, meningkatkan transparansi pendapatan parkir, serta mengatasi kebocoran pendapatan parkir," ungkap Kepala UPP Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sunardi M. Sinaga di acara peluncuran sistem e-parking di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Pemerintah DKI menggandeng enam bank besar yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, Bank Mega, BCA, dan Bank DKI, untuk bekerjasama dalam sistem pembayaran parkir elektronik tersebut. Masyarakat Jakarta nantinya dapat menggunakan kartu Tapcash BNI, Mandiri e-money, BRI Brizzi, Mega Cash Bank Mega, Flazz BCA dan Bank DKI JakCard untuk membayar parkir.

Untuk sistem pembayaran parkir, seluruh varian kartu elektronik dari keenam bank tersebut dapat digunakkan di mesib parkir yang dikelola PT Mata Biru.

Selain di Jalan Sabang, lokasi parkir lain yang digunakan untuk implementasi penggunaan uang elektronik antara lain di Kelapa Gading sebanyak 90 titik dan 13 titik di Jalan Falatehan.

"Setiap jam nya, bus dan truk akan dikenakkan biaya Rp 8.000 per jam. Sementara mobil pribadi berukuran kecil dan sedang harus membayar Rp 5.000 per jam dan motor Rp 2.000 per jam," terang Sinaga.

Ke depan, pemerintah DKI Jakarta juga tengah berusaha mengukur sanksi yang perlu diberikan jika pengguna kendaraan melampaui estimasi lama parkir di suatu tempat. Berikut cara parkir dengan menggunakan uang elektronik:

1. Menempelkan uang elektronik pada reader di Terminal Parkir Elektronik (TPE)

2. Memilih tipe atau jenis kendaraan

3. Memasukkan plat nomor polisi kendaraan serta perkiraan lama parkir.

4. Setelah muncul konfirmasi harga, pilih tanda checklist dan struk akan keluar sebagai bukti pembayaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini