Sukses

Daya Saing RI Hanya Menempati Urutan Kelima di ASEAN

Kemenperin juga telah membangun sistem Industrial Resilience Information System (IRIS) atau Sistem Informasi Ketahanan Industri

Liputan6.com, Jakarta - Di era perdagangan bebas, peningkatan daya saing menjadi salah satu kunci ketahanan industri nasional. Dan untuk mengukur daya saing industri nasional, salah satu indikator yang dipakai adalah indeks Revealed Comparative Advantages
(RCA).

Dirjen Kerjasama Industri Internasional (KII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Agus Tjahajana mengatakan pada tahun 2015, diperkirakan dari 5.017 produk, terdapat 1.122 produk berdaya saing kuat, dimana sebanyak 929 atau  82,79 persen merupakan produk industri.

"Sementara itu, pada tahun 2020, diprediksi total produk Indonesia yang berdaya saing kuat sebanyak 1.141 produk, dimana 946 produk atau 82,90 persen merupakan produk industri," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Perkiraan RCA tahun 2015 dan 2020 yang dihitung berdasarkan perkiraan pertumbuhan industri di tahun tersebut, daya saing produk industri Indonesia berada diposisi kelima dibawah negara Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Produk industri Indonesia yang berdaya saing sekitar 22,15 persen, sedangkan Singapura telah mencapai 41,95 persen dan Thailand 38,78 persen.

"Oleh karena itu, salah satu kerjasama internasional di bidang industri yang saat ini menjadi fokus perhatian pemerintah adalah pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015," lanjut dia.

Dalam upaya menghadapi tantangan tersebut, sejumlah langkah dan kebijakan bersifat lintas sektoral yang telah dijalankan pemerintah antara lain mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji, meningkatkan kompetensi SDM industri, penyusunan  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, penguatan IKM, dan pengembangan wirausaha baru industri.

Di samping itu, strategi pengamanan industri yang diterapkan Kemenperin bersifat ofensif dan defensif, yang dilakukan dengan cara penggunaan instrumen trade remedies maupun penerbitan smart regulation

Sifat ofensif dilakukan dengan cara melakukan pemantauan impor maupun unfair trade produk tertentu dan mendorong industri dalam negeri yang berpotensi terkena dampak kerugian yang serius dari impor tersebut untuk melakukan permohonan trade remedies kepada otoritas terkait.

"Sedangkan, sifat defensif dilakukan apabila industri dalam negeri terkena tuduhan trade remedies oleh negara lain," katanya.

Kemenperin juga telah membangun sistem Industrial Resilience Information System (IRIS) atau Sistem Informasi Ketahanan Industri yang digunakan untuk menganalisa dampak lonjakan impor yang berdampak pada perkembangan industri dalam negeri. IRIS pada dasarnya merupakan early warning system.

Fitur-fitur IRIS yang tengah dikembangkan antara lain mencakup (1) Informasi Makroekonomi; (2) Informasi Pengembangan Teknologi, SNI, Paten; (3) Informasi Profil Industri; (4) Informasi Tuduhan & Penuduhan Unfair Trade dan Trade Remedies Issues.

"Kemenperin mendorong dunia industri untuk memanfaatkan informasi yang tersedia di IRIS," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini