Sukses

RI Belajar dari Singapura dan Malaysia Soal Minuman Keras

Di negara lain seperti Singapura pun punya aturan yang ketat soal penjualan minuman ini seperti hanya menjual minol di bawah pukul 22.30.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel meyakini kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A yang memiliki kadar di bawah 5 persen di minimarket dan toko pengecer merupakan langkah yang tepat.

Menurut Rachmat, di negara lain seperti Singapura pun punya aturan yang ketat soal penjualan minuman ini seperti hanya menjual minol di bawah pukul 22.30.

"Kewajiban kita lindungi generasi muda kita. Di negara lain saja mau beli miras di tanya umur dan id card, di negara maju seperti itu. Kita sudah kebablasan. Di Singapura tidak boleh jual lebih dari jam 10.30 (malam), itu saja di negara yang polisinya sudah banyak," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Sabtuu (31/1/2015).

Bahkan di Malaysia, lanjut Gobel, larangan penjualan minol ini lebih ketat lagi, terutama bagi pemeluk agama Islam. Sebagai negara dengan mayoritas beragama Islam seharusnya Indonesia dapat bercermin dari kedua negara tersebut.

"Malaysia lebih canggih lagi, kalau mau beli ditanya muslim atau bukan. Kalau muslim tidak boleh beli. Itu lebih hebat lagi dari kita," lanjutnya.

Melihat kedua aturan tersebut, peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendag ini dinilai masih lebih longgar. Akan tetapi setidaknya penjualan minol akan lebih ketat dari sebelumnya.

"Kalau turis-turis mau minum, dia bisa cari di kafe, jadi jangan cari alasan-alasan lain," tandasnya. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.