Sukses

Ini Harga Solar dan Premium untuk Awal Februari

BBM Subsidi jenis Solar sebesar Rp 6.400 per liter dan jenis Premium sebesar Rp 6.600 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk bulan Februari ini. BBM Subsidi jenis Solar tetap di level Rp 6.400 per liter dan jenis Premium sebesar Rp 6.600 per liter.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia masih cenderung menurun kendati penurunan pada pekan terakhir tak terlampau signifikan.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2015, dinyatakan tetap.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Minyak tanah (Kerosene): Rp 2.500 per liter termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Minyak solar (Gasoil): Rp 6.400 per liter termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
3. Bensin RON 88: Rp 6.600 per liter termasuk PPN dan PBBKB.

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, yaitu: Menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik karena perbedaan harga masih belum signifikan, menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina (Persero) untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.

Antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR).

"Sejalan dengan rekomendasi DEN dan Komisi VII DPR, tren menurunnya harga minyak ini kita tangkap sebagai peluang untuk membangun cadangan stok BBM Nasional," kata Sudirman, di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Menurut Sudirman, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

“Selain bisa memahami bahwa harga BBM bisa naik, turun, atau tidak berubah, masyarakat juga semakin teredukasi dan turut memikul tanggung jawab atas beban riil energi yang dikonsumsinya,"  pungkasnya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.