Sukses

Kenaikan Cukai Rokok 27% Dituding Langgar Undang-Undang

Tahun lalu pemerintah hanya berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera akan menaikkan cukai rokok di tahun 2015 ini. Tak tanggung-tanggung, persentase kenaikan itu mencapai 27 persen.

Angka ini jauh lebih tinggi dari kenaikkan cukai tahun 2014 yang hanya sebesar 12%. Kenaiikan ini dituding melanggar Undang-Undang tentang Cukai

Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah hanya berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun.

Namun tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang disepakati Badan Aggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa hari lalu.

Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun.

Dengan kenaikan cukai sebesar 27 persen, berarti merupakan kenaikan tarif cukai tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Dengan kenaikan ini industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengingatkan pemerintah soal dampak PHK atas kenaikan cukai.

“Pada tahun 2014, dengan kenaikan cukai kurang dari 12 persen, telah terjadi PHK 10 ribu buruh rokok kretek, hampir semua perempuan,” ujar Ismanu.

Ismanu menyesalkan, keputusan kenaikan tarif cukai itu sama sekali tidak melibatkan industri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dinilai enggan mendengarkan suara industri.

Ia mengingatkan, jika ini dipaksakan berpotensi melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39/2009. “Dalam UU Cukai disebutkan syarat harus melihat situasi industri dan mendengar aspirasi dunia usaha,” ungkap Ismanu.

Gappri mempunyai catatan, saat ini industri rokok yang masih aktif kurang lebih berjumlah 100 perusahaan. Padahal pada 2009 jumlahnya mencapai 4.900 perusahaan. Dengan kenaikkan cukai sebesar itu, diperkirakan pabrik rokok bakal menyusut tinggal 60an perusahaan. “Kami berharap pemerintah mau mendengarkan kami," tandas dia.

Seperti diketahui, industri rokok dalam negeri memiliki mata rantai panjang dengan jutaan pekerja. Kepentingan pekerja ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah bukan hanya sekadar mengejar target penerimaan.

Celakanya, beban industri tak hanya kenaikan tariff cukai. Karena di saat yang sama mereka harus membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipatok undang-undang sebesar 10% dari cukai yang dibayarkan industri.(Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.