Sukses

Pemerintah Beri Toleransi Nelayan Pakai Cantrang Selama 2 Bulan

Meskipun diizinkan kembali, Susi tetap menegaskan bahwa pemakaian cantrang merusak lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memberi toleransi kepada para nelayan yang melakukan penangkapan memakai cantrang. Hal itu lantaran, penyetopan alat tersebut menimbulkan gejolak di antara para nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah memberi tolerasi selama 2 bulan dari implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015.

"Pati, Rembang Juana kemudian Lampung sudah pakai cantrang. Sibolga tapi kapal trawl. Tadi keputusan bersama, ada permintaan transisi dikaji 2 bulan diperbolehkan tapi beroperasi 12 mill dari mereka," kata dia, di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Meskipun diizinkan kembali, Susi tetap menegaskan bahwa pemakaian cantrang merusak lingkungan. Selain itu, penggunaan alat tersebut juga bisa menimbulkan konflik antar daerah.

"Merajalelanya ilegal fishing, alat tangkap tak  ramah  membuat nelayan tradisional sulit. Segala cara dipakai," ujarnya.

Kebijakan Susi menimbulkan protes khususnya di  nelayan pantai utara. Anggota  Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana menuding dengan kebijakan  tersebut mematikan usaha nelayan.

"Saya nyatakan mati, cantrang banyak digunakan nelayan Jawa Tengah, karena murah, tidak butuh biaya yang mahal, mendatangkan hasil dan kesejahteraan," katanya.

Bambang pun mengatakan, Susi tidak memberikan alternatif untuk alat tangkap. Jadi, semenjak alat ini diberhentikan nelayan tidak biasa melakukan aktivitas.

"Demo saja, karena nganggur demo. Sama sekali tidak memuaskan, seharusnya duduk dalam harkat yang sama, kami menilai nggak," tandasnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini