Sukses

Jurus Pemerintah Capai Peningkatan Ekspor 300% pada 2019

Kementerian Perdagangan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai peningkatan ekspor non-migas sebesar 300 persen pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan beberapa strategi untuk mencapai peningkatan ekspor non-migas sebesar 300 persen pada 2019.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan, Tjahja Widayanti mengatakan, salah satunya yaitu strategi pendekatan pasar.

Dia menjelaskan, strategi pendekatan pasar ini dipusatkan pada empat hal, yaitu pertama, mempertahankan pasar yang telah dibangun sebelum. Kedua, meningkatkan ekspor produk bernilai tambah di pasar tersebut. Ketiga membuka pasar baru, salah satunya dengan membuka akses pasar.

"Dan yang terakhir, menahan penurunan ekspor ke negara utama," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

Selain adanya strategi, realisasi dari target 300 persen tersebut juga butuh adanya faktor kunci keberhasilan. Tjahja menjelaskan, ada tujuh faktor kunci keberhasilan untuk mencapai target ini, antara lain:

1. Menjadikan target ekspor sebagai komitmen nasional yang melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah (pusat dan daerah) maupun pelaku usaha.‬
‪

2. Untuk meningkatkan pangsa di pasar dunia, Indonesia harus mendorong ekspor ke arah produk manufaktur yang menjadi permintaan utama dunia.‬
‪

3. Mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui perbaikan sistem perburuhan (upah dan iklim kerja) dan tata ruang daerah guna mendukung produktivitas nasional dan mengembangkan industri penunjang.‬
‪

4. Menjamin ketersediaan bahan baku dan penolong serta supplai energi untuk industri.‬
‪

5. Memperbaiki sistem logistik, meliputi storage (gudang), distribusi (jalan dan armada angkutan), terminal handling, dan shipping‬
‪

6. Meningkatkan standar produk agar memenuhi standar internasional melalui perbaikan sistem sertifikasi, labelling, packaging, good agriculture practice (GAP), dan good manufacturing practices (GMP) di daerah.‬
‪

7. Mempermudah dan menyederhanakan prosedur atau perizinan di pusat dan daerah.‬ (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini