Sukses

SKK Migas Diusulkan Jadi BUMN, Ini Kata Dirjen Kekayaan Negara

Dirjen Kekayaan Negara, Andien Hadiyanto menuturkan, pendirian BUMN secara umum harus mengikuti Undang-undang PT.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana perubahan wujud Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum sampai ke telinga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Andien Hadiyanto.

"Saya tidak ngerti ya," ungkap dia kepada wartawan usai Rapat Panja PMN Tertutup di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Hadiyanto mengatakan, sebuah lembaga yang ingin berubah menjadi BUMN, harus mengikuti persyaratan pendirian perusahaan pelat merah.

"Kalau soal pendirian BUMN secara umum jelas harus mengikuti Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas, anggaran dasar, siapa pemegang sahamnya, dan lainnya," terangnya.

Sayang, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait pengalihan aset apabila SKK Migas direstui menjadi BUMN. "Saya tidak mau masuk ke situ. Jangan berandai-andai lah," cetus Hadiyanto.

Sebelumnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas tengah mengkaji SKK Migas menjadi BUMN. Hal itu diungkapkan Anggota Tim Reformasi Fahmi Radi. Menurutnya, dengan menjadi BUMN, nantinya SKK Migas hanya mengurusi bisnis minyak dan gas bumi di Tanah Air.

SKK Migas tidak lagi memegang wewenang mengatur dan mengawasi kegiatan bisnis hulu migas. "Regulator dan pengawas diserahkan ke pemerintah, SKK migas jadi entitas bisnis," ucap Fahmi. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini