Sukses

Ini Sasaran yang Bakal Dicapai Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian menyiapkan arah pembangunan industri nasional untuk mencapai target di sektor industri pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan sejumlah target di sektor industri pada 2015. Target itu mulai dari pembangunan industri nasional, kontribusi ekspor sektor industri dan nilai investasinya.

"Menapaki 2015 yang penuh tantangan dan masih adanya ketidakpastian ekonomi global, Kemenperin masih memiliki pekerjaan besar untuk melaksanakan pembangunan industri nasional," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Dia menjelaskan, ada sejumlah sasaran utama Kemenperin terkait pembangunan industri nasional, seperti target pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,1 persen-6,8 persen, jumlah tenaga kerja sektor industri sebanyak 15,5 juta orang, kontribusi ekspor sektor industri mencapai 67,3 persen, dan nilai investasi sektor industri sebesar Rp 270 triliun pada 2015.

"Kita ingin agar investasi ini tumbuh. Kita mengajak dengan memberikan insentif agar ada rangsangan buat calon investor buat melakukan investasi tapi juga investasi sebaiknya dapat menyebar berbagai wilayah untuk pengembangan kawasan industri," lanjut dia.

Untuk mencapai target-target tersebut, Kemenperin telah menyiapkan arah kebijakan pembangunan industri nasional yang akan difokuskan pada tiga hal.

Pertama, pengembangan perwilayahan Industri di luar Pulau Jawa melalui fasilitasi pembangunan 14 kawasan industri, fasilitasi pembangunan 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Kedua, penumbuhan populasi industri dengan target penambahan sebesar 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang yang 50 persen tumbuh di luar Jawa, serta 20 ribu unit Industri Kecil yang dilakukan melalui mendorong investasi untuk industri, memanfaatkan kesempatan dalam jaringan produksi global, pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri pemegang merek di dalam negeri

Ketiga, peningkatan Daya Saing dan Produktivitas, khususnya peningkatan nilai ekspor dan nilai tambah per tenaga kerja melalui peningkatan efisiensi teknis, peningkatan penguasaan IPTEK atau inovasi, peningkatan penguasaan dan pelaksanaan pengembangan produk baru oleh industri domestik.

"Dan tidak kalah penting pembangunan faktor input seperti peningkatan kualitas SDM industri dan akses ke sumber pembiayaan yang terjangkau, serta fasilitasi dan insentif dalam rangka peningkatan daya saing dan produktivitas," tandasnya. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.