Sukses

Kenaikan Target Cukai Rokok Picu PHK

Satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal karena volume penjualannya akan meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyayangkan rencana pemerintah Indonesia yang akan menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar 27 persen berdasarkan putusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2015.

Ketua AMTI Soedaryanto menilai pihaknya melihat target penerimaan cukai rokok hingga 27 persen sangat tidak realistis.

"Tahun lalu merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh industri tembakau nasional dengan adanya Pemutusan HubunganKerja (PHK) akibat kebijakan baru dari pemerintah untuk menaikkan cukai,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Dia menilai, satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal karena volume penjualannya akan meningkat. Sedangkan industri yang legal akan merugi dan kehilangan volume penjualan.

"Hal ini akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau," lanjutnya.

Soedaryanto juga menyayangkan para pemangku kepentingan di sektor industri tembakau nasional tidak dilibatkan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini," tandasnya.

Berdasarkan data Kemenperin, pada tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 362 miliar batang dengan pangsa pasar Sigarete Kretek Mesin (SKM) sebesar 66 persen dan Sigarete Kretek Tangan (SKT) sebesar 26 persen serta sisanya Sigarete Putih Mesin (SPM) sebesar 6 persen dan sebagian kecil jenis cerutu.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini