Sukses

Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Penunggak Pajak

Kementerian Keuangan mengancam akan memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam akan memblokir rekening para penunggak pajak sebagai salah satu strategi penegakan hukum di bidang perpajakan Indonesia.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadang Suwarna menuturkan, pihaknya menyiapkan strategi menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.

"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," ujar Dadang, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (9/2/2015).

Menurut Dadang, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap. Data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak dengan sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp 3,47 triliun.

Pada 2015, sudah ada 70 usulan pencegahan penunggak pajak antara lain 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp 299,69 miliar.

Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak adalah tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di rutan Way Hui, Lampung. Selain itu, Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.

Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU Nomor 16/2009.

Pengamat perpajakan Yustinus Pratowo menilai, penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak mulai akhir 2014 hingga awal 2015 menunjukkan sinyal positif. Ia meyakini, dengan tindakan itu maka target penerimaan pajak akan tercapai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menuturkan, target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN-2015) sebesar Rp 1.244,7 triliun sudah realistis dengan kondisi sekarang. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini